Indonesia di Tengah Pandemi: Naik Kelas Menjadi Upper Middle Income Country
Di Tengah masa pandemi COVID-19, Bank Dunia menetapkan Indonesia sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas (upper – middle income country. Klasifikasi ini didasarkan pada perhitungan Penghasilan Nasional Bruto (PNB) sebesar USD4.050 pada tahun 2019 . Adapun klasifikasi negara berdasarkan Penghasilan Nasional Bruto (PNB) yang ditetapkan oleh Bank Dunia sebagai berikut:
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, menilai terdapat dampak positif dari ditetapkannya Indonesia menjadi upper – middle income country. Dampak positif tersebut antara lain:
- Memperkuat kepercayaan serta persepsi investor, mitra dagang, mitra bilateral dan mitra pembangunan atas ketahanan ekonomi Indonesia
- Meningkatkan investasi
- Memperbaiki kinerja current account
- Mendorong daya saing ekonomi
- Memperkuat dukungan pembiayaan
Sebaliknya, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara menilai terdapat beberapa potensi dampak negatif dari kenaikan kelas Indonesia menjadi upper – middle income country, yaitu:
- Indonesia akan dipandang sebagai negara yang mumpuni secara ekonomi, sehingga tidak layak menerima keringanan fasilitas-fasilitas perdagangan (Generalized System of Preferences).
- Investor akan melirik negara dengan kelas berpenghasilan menengah ke bawah atau berpenghasilan rendah, hal ini berkebalikan dengan pendapat dari Kementerian keuangan
- Indonesia akan makin kesulitan mencari pinjaman dari mitra bilateral maupun lembaga internasional